SE bernomor : 800/864-Disindag /2020 diterbitkan untuk mencegah munculnya potensi penyebaran Covid-19 dari kerumunan di tengah masyarakat. Pada salah satu poinnya dijelaskan, seluruh minimarket, supermarket, hypermart, toko sembako, hingga apotik harus tutup lebih cepat pada tanggal 31 Desember 2020, yakni pukul 19.00 WIB.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Maya Mardiana, menerangkan, kebijakan itu merupakan turunan dari SE Wali Kota Nomor 443/3438/HUK tentang TertibPelaksanaan Aktivitas Masyarakat Menjelang dan Sesudah Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
"Kebijakan ini turunan dari SE wali kota," katanya kepada wartawan di Tangerang Selatan, Senin (21/12/2020).
Berikut 4 poin dari total 8 poin yang diatur dalam SE Disperindag bernomor : 800/864-Disindag /2020 itu:
Pusat perbelanjaan wajib membatasi jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang penyediaan barang retail untuk kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari termasuk di dalamnya pasar rakyat, toko modern (Minimarket, supermarket, departemen store, hypermart ataupun grosir yang berbentuk perkulakan), toko/warung kelontong, toko obat/apotik, depo isi ulang air minum baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2020, sedangkan untuk tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 30 Desember 2020 dan 1 Januari 2021 sampai dengan 8 Januari 2021 jam operasional dilakukan seperti biasa sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Wajib membatasi jumlah pegawai dan pengunjung di lingkungan usaha paling banyak 50% (lima puluh perseratus) dari daya tampung/kapasitas maksimal.
Dilarang menyelenggarakan kegiatan atau acara perayaan tahun baru 2021 yang berpotensi mengumpulkan massa serta sulit untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan usahanya.
Ketentuan tutup lebih cepat bagi poin nomor 2 hanya berlaku untuk satu hari tanggal 31 Desember 2020. Sedangkan di luar itu, waktunya kembali normal yakni tutup pada pukul 22.00 WIB. Disebutkan, upaya tersebut sebagai langkah dukungan agar PSBB bisa berlangsung lebih efektif.
Source : sindonews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar