Tampilkan postingan dengan label pemkot tangsel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemkot tangsel. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Juli 2021

7 Warga terpapar Covid-19, Satu RT di Kelurahan Kedaung Pamulang Menerapkan Lockdown Lokal

Mengacu dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2073/Huk

Warga di Rt.14 Rw.11 Kelurahan Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, berlakukan lockdown lokal. Gang Langgar yang menjadi salah satu akses masuk kawasan tersebut ditutup.

Ketua RT setempat, Imron, menjelaskan bahwa karantina wilayah diterapkan karena terdapat warga yang dinyatakan terpapar Covid-19.

"Terdapat 7 orang yang terpapar," ujar Imron kepada media, Kamis (1/7/2021). Pukul 22:45wib.

Penentuan RT zona merah Covid-19 mengacu pada kriteria zonasi pengendalian wilayah dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2073/Huk tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.

Imron menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Puskesmas untuk merujuk warga yang terpapar Covid-19 ke rumah sakit.

Saat ini, lanjut Imron, terdapat 7 pasien positif yang menjalani isolasi mandiri itu, kini sudah ada 1 orang yang menjalani perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19.

"Kami koordinasi dengan Puskesmas setempat minta bantuannya," kata Imron.

Warga setempat hanya mengandalkan portal bambu untuk menutup Jalan Gang Langgar yang menjadi akses keluar masuk kawasan RT tersebut.

"Apabila RT dengan satu RT ada lima rumah saja yang masyarakat terpapar Covid-19 sudah lockdown saja, jangan ragu," kata Benyamin.

Benyamin mengaku sudah memberikan kewenangan kepada pengurus lingkungan yang ingin menerapkan lockdown lokal guna menekan penyebaran Covid-19.

"Mau pakai bambu, mau diportal, mau dipasang pengumuman tapi ada yang patroli, jagain masyarakat. Iya lockdown lokal silakan. Saya serahkan kewenangan kepada Ketua RW," pungkas Benyamin.

Adapun kasus Covid-19 di wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten, masih terus bertambah. 

Selasa, 09 Februari 2021

Pemkot Tangsel Akui PPKM Mikro Lebih Longgar, Fokus Pengawasan Kini di Tingkat RT


Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengakui bahwa aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro lebih longgar.

"Sedikit lebih longgar kalau sekarang kelihatannya, tapi di situ pengetatannya di tingkat RT," ujar Benyamin kepada wartawan dalam rekaman yang diterima, Senin (8/2/2021).

Adapun pelonggaran yang dimaksud terkait dengan jam operasional dan kapasitas maksimal pusat perbelanjaan, tempat kuliner, hingga perkantoran.

Selain itu, kebijakan bekerja dari rumah atau work from home juga dikurangi sehingga jumlah pekerja yang berada di kantor lebih banyak dari sebelumnya.

"Pertama kami perpanjang lagi. Sekarang sampai jam 21.00 WIB ya. Kami lagi menyesuaikan itu, makanya lagi dibahas," ungkapnya.

Di sisi lain, Benyamin menyebutkan, pihaknya akan fokus untuk meningkatkan pengawasan di tingkat RT sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Saat ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah meminta pengurus RT untuk melaporkan data kasus Covid-19 di wilayahnya.

Hal tersebut untuk memetakan wilayah mana saja yang masuk kategori zona merah, oranye, kuning, dan hijau berdasarkan tingkat kasus Covid-19.

"Ini bedanya, jadi RT harus punya data. Dibikin zona merah hijau dan seterusnya dengan kriteria tertentu," pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerintah pusat memutuskan kembali memperpanjang PPKM di tujuh provinsi dengan beberapa wilayah kabupaten/kota yang menjadi prioritas.

PPKM kembali diperpanjang hingga 22 Februari 2021 sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Surat Instruksi Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Namun, ada perbedaan dalam PPKM perpanjangan kali ini yang ditambah dengan sebutan PPKM berbasis mikro.

#ppkmmikro #pemkottangsel #benyamindavnie #protokolkesehatan #covid_19 #matarantai #psbb #pandemi #tangsel #tangerangselatan

Jumat, 22 Januari 2021

Kabar Duka, Sukarya Ketua Komisi II DPRD Tangerang Selatan Meninggal Dunia



Sukarya, Ketua Komisi II DPRD Tangerang Selatan (Tangsel), meninggal dunia hari ini, Jumat (22/1/2021).

Ketua Fraksi Golkar di DPRD Tangsel, Moch Ramlie, mengatakan, pihaknya merasa berbelasungkawa dan kehilangan atas kepergian almarhum.

Ramlie memastikan, Sukarya meninggal bukan karena Covid-19, melainkan karena penyakit lain.

"Ya kita selaku Fraksi Partai Golkar sangat kehilangan sekali atas berpulangnya beliau," ujar Ramlie saat dikonfirmasi. 

Ramlie mengenang sosok Sukarya sebagai anggota dewan yang bisa diandalkan di berbagai bidang.

"Karena termasuk beliau itu merupakan tenaga yang diandalkan di Fraksi Golkar. Andalan Fraksi Partai Golkar di semua bidang," kata Ramlie.

Pendiri Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tangsel itu, memiliki peran besar di DPRD.

"Apapun bentuknya memang almarhum kita berikan kepercayaam dan punya peran sangat besar sekali," ujarnya. 

Sebagai politikus senior di Golkar Tangsel, Sukarya terkenal karena loyalitasnya yang tinggi.

"Dan memang integritas dan loyalitasnya terhadap partai cukup tinggi, militansinya cukup tinggi," pungkas Ramlie.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Sumber: Tribun Jakarta


Jumat, 15 Januari 2021

Pihak Pemkot Tangsel Minta Maaf soal Penilaian 'Orang Ciputat Susah Diatur'

Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Rastra Yudhatama (Yudha) sempat menilai orang Ciputat susah diatur untuk tertib membuang sampah. Hari ini setelah kerja bakti bareng warga, Yudha meminta maaf atas penilaian yang dia sampaikan pada Kamis (14/1) kemarin itu.

"Sebelumnya, saya Yudha secara pribadi maupun kedinasan minta maaf kepada seluruh warga Ciputat apabila ada statement saya yang kurang berkenan dan menjadi pergunjingan. Saya secara pribadi kembali lagi mohon maaf sekali lagi," kata Yudha seusai kerja bakti Jumat Bersih (Jumsih) di sekitar flyover Ciputat, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Tangsel, Jumat (15/1/2021).

Lebih lanjut Yudha kembali mengungkapkan permohonan maafnya kepada warga Ciputat. Dia juga mengaku sebagai orang asli Ciputat.

"Demikian sekali lagi atas nama pribadi dan kedinasan, saya meminta maaf kepada warga Ciputat. Saya juga asli Ciputat," ungkap Yudha.

Dia berbicara di samping tokoh masyarakat Ciputat, Kurniawan, yang juga merupakan Bendahara Umum Badan Musyawarah Betawi Kota Tangerang Selatan. Kurniawan menjelaskan warga Ciputat tidak susah diatur.

"Jadi sesungguhnya sekali lagi saya tegaskan, masyarakat Ciputat itu sangat-sangat bisa diatur dan tentunya apabila ada gerakan kegiatan untuk penertiban pembuangan sampah yang diawali tentunya dari Dinas Lingkungan Hidup, harapannya agar bisa menyediakan tempat sampah secara khusus, dan agar masyarakat bisa membuang sampah tersebut, artinya memang betul-betul pada tempatnya," kata Kurniawan.

Selanjutnya, penilaian Yudha soal orang Ciputat yang dia sampaikan pada Kamis (14/1) kemarin:

Sebelumnya, Yudha sempat menyampaikan penilaiannya soal perilaku warga yang membuang sampah di tengah Jl Dewi Sartika dan flyover Ciputat dekat Pasar Ciputat. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menilai masyarakat setempat susah diatur untuk tertib membuang sampah pada tempatnya.

"Jadi memang zona Ciputat terkenal orangnya keras-keras, ya kita harus pelan-pelan nyentuh mereka, karena mereka merasa bagian Tangsel yang paling deket dengan Jakarta. Jadi memang gaya hidup mereka sudah sedikit ke arah yang susah diatur, begitu," kata Kasie Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Rastra Yudhatama (Yudha) saat ditemui di kantornya, Jl Raya Serpong, Tangsel, Kamis (14/1/2021).

Bila malam tiba, berkantong-kantong sampah dijejer di pembatas tengah Jl Dewi Sartika, dekat Pasar Ciputat. Sampah juga ditaruh di bawah flyover (jalan layang) Jl Dewi Sartika itu. Kebiasaan buang sampah sembarangan seperti ini dia ketahui sudah ada sejak sebelum Kota Tangerang Selatan berdiri pada 2006.

"Selama saya baru menjabat hampir tiga tahun di sini ya seolah-olah mereka selalu bicara namanya warga sekitar situ ya, ya mereka lebih berat, itu menjadi kebiasaan mereka," kata Yudha kemarin