Jumat, 13 November 2020

Warga Minta Pemkot Tangsel Segera Tugaskan Pejabat Baru karena Jabatan Lurah Bakti Jaya Kosong


Warga Minta Pemkot Tangsel Segera Tugaskan Pejabat Baru karena Jabatan Lurah Bakti Jaya Kosong

Warga mendesak Pemkot Tangerang Selatan untuk segera mengisi jabatan Lurah Bakti Jaya, karena pejabat sebelumnya tersandung kasus tanah.

Seperti diketahui, Lurah Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), M Ocin, dijebloskan ke penjara akibat dugaan terlilit kasus pemalsuan akta jual beli tanah di wilayah kerjanya seluas 1,3 hektare. 

Dijebloskannya M Ocin berdampak akan kekosongan kursi Lurah dalam kurun dua pekan terakhir. 

"Ya sementara ini jabatan lurah Bakti Jaya masih kosong. Kekosongan jabatan lurah sudah berjalan hampir dua minggu," ujar Sekretaris Kelurahan Bakti Jaya, Fiqri Yanuardi Putra, Jumat (13/11/2020).

Kosongnya kursi pemimpin Kelurahan Bakti Jaya itu turut disorot sejumlah warga setempat. 

Arif S (26), warga Perumahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, mengatakan agar kekosongan jabatan tersebut dapat segera diisi. Pasalnya, kekosongan jabatan itu dapat berimbas terhadap pelayanan Masayrakat. 

"Jabatan lurah itu sentral, kelurahan tanpa lurah bisa mengganggu pelayanan terhadap masyarakat," kata Arif. 

Pernyataan sama juga disampaikan, Sofyan Hadi (42), warga Jalan Luk, Bakti Jaya. Menurutnya, perlu mengisi jabatan yang kosong itu guna mengantisipasi pelayanan publik yang ditangani oleh pejabat Kelurahan tersebut.

"Pemkot Tangsel harusnya segera mengisi dengan aparatur negara yang sudah sesuai dengan eselon dan golongannya untuk mengisi kekosongan lurah Bakti Jaya. Atau setidak tidaknya ada posisi pelaksana tugas lurah dulu biar tidak kosong," katanya.

Diwartakan sebelumnya, M. Ocin dan mantan pelaksana tugas (Plt) Lurah Bakti Jaya, Darmo Brmono ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan akta jual beli tanah seluas 1,3 hektare yang terletak di wilayah kerjanya.

Penetapan itu dibenarkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel terkait kasus yang menyangkut dua pejabat wilayah Kelurahan Bakti Jaya itu. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tangsel, Taufiq Fauzie mengatakan kedua tersangka itu diancam pidana tujuh tahun penjara. 

Taufiq menuturkan, dari dua tersangka itu pihaknya menyangkakan dua pasal yang berbeda kepada masing-masing pelaku. 

Pada tersangka Darmo disangkakan Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu.

Sedangkan, M Ocin yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan (Sekel) hanya disangkakan Pasal 266 KUHP. 

"Kita sudah lakukan penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik dan sanjutnya kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkasnya.

Source : wartakota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar