Jumat, 30 Oktober 2020

Konferensi Pers Polsek Ciputat timur dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan


Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan. Mengelar Konferensi Pers dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Jumat (30/10/2020) Pukul 09:10wib.

Keigatan konferensi Pers dipimpin langsung kapolsek Ciputat Timur Kompol Endy Mahandika SH. Kanit Reskrim Iptu H Napitupulu SH. Kanit Binmas Iptu Parno. Panit 1 Reskrim Ipda Warsito SH. Kasi Humas Aiptu Abdul Gunawan.

Kejadian pencurian dan kekerasan berlokasi di jalan jembatan tol UPJ jln Raya UPJ kelurahan Sawah Baru Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan , yang di lakukan oleh 2 tersangka berinisial SL alias ( TMP) berperan sebagai Joki / pengendaraan motor serta mengawasi sekitar lokasi TKP , beralamat di Komplek perumahan Villa Mutiara jalan Intan Blok AA no 5 Rt 004/ 001 kelurahan Sawah Baru Tangerang Selatan 

- Mas alias KNC berperan sebagai Eksekutor ,merampas HP korban dan melukai korban dengan senjata tajam beralamat kampung masjid RT 001/ 003 Kelurahan Jombang kecamatan Ciputat Tangerang Selatan.


Dalam Sambutan"Kapolsek Ciputat Timur Kompol Endy Mahandika SH menjelas kan kepada awak media kronologis kejadian berawal hari Minggu tanggal ( 18/10/2020) sekitar pukul 09:00 WIB di jembatan Baru jalan raya UPJ telah terjadi tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap korban WN (14 tahun ) beralamat Kp Serua poncol RT001/05 kelurahan sawah , korban WN bersama teman - teman nya selesai berolah raga pagi di daerah menten Bintaro, tiba - tiba datang 2 orang pelaku menghampiri turun dari motor berpura - pura meminjam handphone milik korban ,pada saat handphone masih di genggam dengan korban ,pelaku mas alias KNC langsung merebut nya ,dengan spontan korban WN mempertahankan handphone nya dan menarik jaket pelaku , dan pelaku Mas menusuk WN dengan senjata tajam pada bagian lengan kanan dan pada saat itu pula pelaku berhasil kabur .


Selanjutnya Tim Ops Jatanras melakukan kan penyelidikan dari keterangan saksi - saksi , dan akhir nya pada tanggal (24/10/2020) pukul 13:00 , tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu H Napitupulu pelaku di amankan di Polsek Ciputat timur , dengan kasus Pencurian dan kekerasan dan di kenakan pasal 365 KUHP ancaman 12 Tahun Penjara ." Tutur Kapolsek Endy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar